Iklan RBTV Dalam Berita

Setjen Wantannas Buka 64 Formasi CPNS 2024, Ini Kualifikasinya, Segera Daftar

Setjen Wantannas Buka 64 Formasi CPNS 2024, Ini Kualifikasinya, Segera Daftar

Penerimaan CPNS di Setjen Wantannas--

- Jumlah Formasi: 3 (umum) dan 1 (khusus putra/putri Kalimantan)

- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Komputer, S-1 Matematika, D-IV Keamanan Sistem Informasi, S-1 Teknik Informatika, D-IV Rekayasa Kriptografi, S-1 Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan, S-1 Teknik Komputer, D-IV Rekayasa Keamanan Siber, D-IV Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak

Tahapan Seleksi CPNS 2024

Proses seleksi CPNS 2024 di Setjen Wantannas terdiri dari beberapa tahapan penting:

1. Seleksi Administrasi

- Tahap awal ini melibatkan pemeriksaan berkas pendaftaran untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan administratif pelamar. 

BACA JUGA:7 Cara Memutihkan Kulit Secara Alami, Murah dan Tanpa Efek Samping

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- SKD dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan meliputi tiga tes utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Pelamar yang lulus tahapan administrasi berhak mengikuti SKD. 

Bagi yang pernah mengikuti seleksi CPNS tahun sebelumnya, nilai SKD yang diperoleh dapat digunakan kembali sesuai dengan Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Bagi mereka yang lolos SKD, tahapan selanjutnya adalah SKB yang juga dilaksanakan dengan sistem CAT. Peserta yang mengikuti SKB adalah mereka yang lulus SKD dan termasuk dalam 11 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.

BACA JUGA:Jangan Ditiru, Seperti Ini Modus Kecurangan Dalam Seleksi CPNS Tahun 2024

4. Hasil Akhir

- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60%. Penilaian akhir ini akan menjadi acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak diangkat sebagai CPNS di Setjen Wantannas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: