Iklan RBTV Dalam Berita

Penting Bagi Pelamar CPNS 2024, Ini 7 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Penting Bagi Pelamar CPNS 2024, Ini 7 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Penyebab tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024--

Misalnya, Kementerian Keuangan mensyaratkan usia maksimal 30 tahun untuk lulusan SMA pada beberapa jabatan tertentu.

Pastikan usia Anda sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam pengumuman masing-masing kementerian atau lembaga.

4. Kualifikasi Pendidikan yang Tidak Memadai

Setiap formasi CPNS mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika Anda melamar untuk posisi yang mensyaratkan ijazah S1 Hukum, maka hanya pelamar dengan kualifikasi S1 Hukum yang akan diterima. 

Jika kualifikasi pendidikan Anda tidak sesuai dengan persyaratan, maka Anda akan gagal dalam seleksi administrasi. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti persyaratan pendidikan yang dibutuhkan sebelum mengajukan lamaran.

BACA JUGA:Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Mahkamah Agung 2024, Ini Posisi yang Tersedia

5. Tindakan Kecurangan

Kecurangan dalam proses seleksi administrasi, seperti manipulasi dokumen atau pemalsuan data, adalah pelanggaran serius. Pelamar yang terbukti melakukan kecurangan tidak hanya akan gagal dalam seleksi administrasi, tetapi juga akan dilarang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di tahun-tahun berikutnya. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 14 Tahun 2023.

6. Pengunduran Diri dari NIP Sebelumnya

Jika Anda pernah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, Anda tidak akan dapat lolos seleksi administrasi pada pendaftaran CPNS berikutnya. 

Namun, jika Anda mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP, Anda masih diperbolehkan untuk mendaftar lagi. Pastikan untuk memeriksa status Anda jika pernah terdaftar sebagai pegawai sebelumnya.

BACA JUGA:Penerimaan PPPK Kemenhan 2024, Ini Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

7. Data yang Tidak Terbaru

Pastikan bahwa data yang Anda unggah adalah data terbaru, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus sesuai dengan data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: