Iklan RBTV Dalam Berita

Kemenko PMK juga Buka Penerimaan CPNS 2024, Berapa Formasi dan Apa Syaratnya?

Kemenko PMK juga Buka Penerimaan CPNS 2024, Berapa Formasi dan Apa Syaratnya?

Formasi dan syarat pendaftaran CPNS di Kemenko PMK tahun 2024--

Pada tahun 2024, Kemenko PMK membuka kesempatan penerimaan CPNS dengan total 65 formasi yang tersedia untuk masyarakat Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, 61 formasi diperuntukkan bagi pelamar umum, sedangkan 4 formasi lainnya dikhususkan untuk kategori tertentu seperti penyandang disabilitas, Putra/Putri Kalimantan, Putra/Putri Papua, dan formasi cumlaude. 

Formasi khusus ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok yang memerlukan perhatian khusus dalam penerimaan CPNS.

BACA JUGA:Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS di Pemda DIY Tahun 2024, Cek juga Kriterianya

Penempatan dan Unit Eselon I

Pelamar yang berhasil diterima sebagai CPNS di Kemenko PMK akan ditempatkan di berbagai unit eselon I di lingkungan kementerian. Berikut adalah beberapa unit yang membutuhkan pegawai negeri sipil baru:

1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Fokus pada program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, termasuk penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan sosial.

2. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana: Bertanggung jawab untuk memastikan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia serta mengelola penanggulangan bencana.

BACA JUGA:Wow!! Gaji Satpol PP Tahun 2024 Bisa Mencapai Dua Digit, Berikut Rincian tiap Daerah

3. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda: Mengelola kebijakan dan program yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup anak, perempuan, dan pemuda.

4. Deputi Bidang Koordinasi Mental, Kemajuan, Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga: Fokus pada pengembangan mental, kemajuan kebudayaan, serta pencapaian prestasi di bidang olahraga.

5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama: Bertugas untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta mengelola moderasi beragama dalam masyarakat.

6. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK: Mengelola administrasi dan koordinasi internal kementerian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko PMK.

BACA JUGA:Dibayang-bayangi Gempa Megathrust, Menteri PUPR: Seluruh Tol dan Gedung Memenuhi Standar Uji Tahan Gempa

Informasi Pendaftaran dan Pengumuman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: