Kemenko PMK juga Buka Penerimaan CPNS 2024, Berapa Formasi dan Apa Syaratnya?
Formasi dan syarat pendaftaran CPNS di Kemenko PMK tahun 2024--
Pada tahun 2024, Kemenko PMK membuka kesempatan penerimaan CPNS dengan total 65 formasi yang tersedia untuk masyarakat Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 61 formasi diperuntukkan bagi pelamar umum, sedangkan 4 formasi lainnya dikhususkan untuk kategori tertentu seperti penyandang disabilitas, Putra/Putri Kalimantan, Putra/Putri Papua, dan formasi cumlaude.
Formasi khusus ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok yang memerlukan perhatian khusus dalam penerimaan CPNS.
BACA JUGA:Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS di Pemda DIY Tahun 2024, Cek juga Kriterianya
Penempatan dan Unit Eselon I
Pelamar yang berhasil diterima sebagai CPNS di Kemenko PMK akan ditempatkan di berbagai unit eselon I di lingkungan kementerian. Berikut adalah beberapa unit yang membutuhkan pegawai negeri sipil baru:
1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Fokus pada program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, termasuk penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan sosial.
2. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana: Bertanggung jawab untuk memastikan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia serta mengelola penanggulangan bencana.
BACA JUGA:Wow!! Gaji Satpol PP Tahun 2024 Bisa Mencapai Dua Digit, Berikut Rincian tiap Daerah
3. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda: Mengelola kebijakan dan program yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup anak, perempuan, dan pemuda.
4. Deputi Bidang Koordinasi Mental, Kemajuan, Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga: Fokus pada pengembangan mental, kemajuan kebudayaan, serta pencapaian prestasi di bidang olahraga.
5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama: Bertugas untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta mengelola moderasi beragama dalam masyarakat.
6. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK: Mengelola administrasi dan koordinasi internal kementerian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko PMK.
Informasi Pendaftaran dan Pengumuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: