Wow!! Gaji Satpol PP Tahun 2024 Bisa Mencapai Dua Digit, Berikut Rincian tiap Daerah
Jumlah gaji Satpol PP di beberapa provinsi tahun 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Gaji Satpol PP tahun 2024 bisa capai hingga dua digit, ini rinciannya tiap daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah lembaga pemerintah yang bertugas memelihara ketertiban umum. Satpol PP sendiri ditugaskan oleh pemerintah di daerah provinsi dan juga daerah kabupaten/kota.
Gaji Satpol PP sendiri akan dibedakan sesuai dengan kategori pangkatnya, dan ada juga tunjangan uang makan per bulan.
Diketahui bahwa gaji Satpol PP di setiap provinsi akan berbeda-beda, dan bisa mencapai puluhan juta per bulannya. Maka tidak heran jika banyak yang mengincar untuk bisa menjadi Satpol PP, mulai dari lulusan SMA sampai SMK.
Gaji Satpol PP bisa lebih rendah jika dibanding dengan pegawai pemerintah yang ditempatkan dengan posisi dan golongan yang sama. Hal itu karena Satpol PP merupakan pegawai pemerintah yang ditempatkan di posisi non-struktural.
Biasanya di beberapa daerah, gaji Satpol PP ini disamaratakan dengan UMR di daerah masing-masing. Gaji Satpol PP yang diberikan itu belum terasuk uang patrol, uang makan, dan juga jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Ada 152 Formasi CPNS di Badan Pangan Nasional, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya
Tak hanya itu, Satpol PP juga berhak atas tunjangan yang sesuai dengan jabatan serta kinerjanya, setiap daerah juga menetapkan besaran yang berbeda-beda. Biasanya tunjangan uang makan Satpol PP di setiap daerah mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per orangnya setiap bulan.
Ada beberapa tahapan jika ingin menjadi Satpol PP, yaitu mulai dari tahapan administrasi, tes kesegaran jasmani samapta, tes psikologi, dan juga tes wawancara.
Berikut tabel gaji Satpol PP per bulan tahun 2024 di beberapa daerah.
BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 Badan Karantina Indonesia, Cek Wilayah Penempatannya jika Lulus
Gaji Satpol PP Provinsi DKI Jakarta:
- Eselon I: Rp 50.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: