Iklan RBTV Dalam Berita

971Formasi CPNS 2024 di Kementerian Perindustrian, Ada 2 Kategori Formasi dan Simak Besaran Gajinya

971Formasi CPNS 2024 di Kementerian Perindustrian, Ada 2 Kategori Formasi dan Simak Besaran Gajinya

971Formasi CPNS 2024 di Kementerian Perindustrian--

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA:20 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Pelajari Jika Ingin Lulus

12. Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

13. Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melamar pada lowongan pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di instansi pemerintah yang bersangkutan.

BACA JUGA:Gaji Tembus Rp 12,5 Juta, Ini Formasi CPNS 2024 PPN/BAPENAS dan Jadwal Pelaksanaannya

14. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Memiliki ijazah SMK sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan, yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

BACA JUGA:Setjen DPD RI Buka CPNS 2024, Ini Formasi Lengkapnya, dengan Rentang Penghasilan hingga Rp 13 Juta

b) Memiliki ijazah dan transkrip Perguruan Tinggi Dalam Negeri sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan, yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku).

BACA JUGA:Passing Grade CPNS 2024 Jalur Umum dan Khusus, Segini Target Nilai untuk Lolos

c) Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar jika memiliki ijazah dan transkrip sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4;

BACA JUGA:Cara Lolos Tes CPNS 2024 Jalur Langit, Ini 5 Amalan yang Bisa Kamu Kerjakan, Insya Allah Sukses

d) Bagi pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan SMK, memiliki Nilai Ujian Nasional/Nilai Ijazah dengan nilai rata-rata paling rendah/minimal 7;

e) Bagi pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan S-2, S-1, D-IV, Profesi, dan D-III, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah/minimal sebagai berikut:

  • Jenjang S-2 memiliki IPK ≥ 3,25
  • Jenjang S-1/D-IV/Profesi memiliki IPK ≥ 2,70
  • Jenjang D-III memiliki IPK ≥ 2,50

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: