Iklan dempo dalam berita

3 Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam Ditangkap Polisi, 2 Masih di Bawah Umur

3 Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam Ditangkap Polisi, 2 Masih di Bawah Umur

Tiga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam ditangkap--

Namun saat pelaku sedang melakukan penggeledahan, rekan korban Ajit May Saputra, keluar dari warung tuak dan menanyakan apa yang dilakukan ketiga pelaku. 

BACA JUGA:Rekomendasi HP Redmi RAM 8GB Harga Rp 2 Jutaan Agustus 2024, Spek Boleh Diadu

Tanpa menjawab pertanyaan dari Ajit, terduga pelaku HS langsung memukul kepala Ajit menggunakan botol minuman.

Selanjutnya, Ajit bersama dengan AZ melarikan diri untuk berlindung, korban Ajit sempat dilempar menggunakan batu oleh pelaku. Sedangkan AZ dipukul oleh HS hingga terjatuh, dan pada saat AZ terjatuh pelaku RF mengambil senjata tajam yang ada dengan HZ kemudian menikam AZ di bagian punggung dan pinggang empat kali.

BACA JUGA:Oknum PNS di Bengkulu Dilaporkan Istri ke Polisi, Perkaranya Diduga Menikah Lagi

Akibat perbuatannya, HS dan RF dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Sedangkan LM dikenakan pasal Pasal 351 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Diketahui pelaku HS ini juga seorang residivis dengan kasus yang sama.

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: