Iklan dempo dalam berita

Viral! Wisudawan UI Tampil Beda, Bentangkan Poster ‘Peringatan Darurat’ saat Wisuda

Viral! Wisudawan UI Tampil Beda, Bentangkan Poster ‘Peringatan Darurat’ saat Wisuda

Wisudawan UI Bentangkan Poster ‘Peringatan Darurat’ Saat Wisuda--

Akun yang turut mengunggah video aksi Juditha mengibarkan bendera 'Peringatan Darurat' di antaranya adalah akun X @sifa_fauzia dan @MSMujab22.

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbaru Tablet Huawei MatePad SE 11 vs Samsung Galaxy Tab A9

Asal-usul ‘Peringatan Darurat”

Beberapa hari lalu, berbagai platform media sosial dipenuhi dengan postingan bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan logo Burung Garuda berlatar belakang biru. Poster ini di-repost oleh banyak orang mulai dari masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh publik.

Logo Burung Garuda berlatar belakang biru dijadikan lambang atau simbol untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Yang jadi pertanyaan, berasal dari mana logo Burung Garuda Biru tersebut? Siapa yang pertama kali menyebarkannya? Mari kita bahas.

Menurut Analis Drone Emprit Nova Mujahid, kemunculan Garuda Biru Peringatan Darurat tidak lepas dari keriuhan sambutan positif publik atas putusan MK tentang Pilkada 2024 pada Selasa (20/8) yang menyatakan bahwa syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

BACA JUGA:Ini Prioritas Kenaikan Gaji PNS Secara Bertahap di Tahun 2025, Berapa Besarannya?

Dari sini, publik sebenarnya sudah mulai khawatir dan curiga akan ada pihak yang mencoba menganulir putusan tersebut. Benar saja, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, publik diramaikan dengan beredarnya screenshot undangan rapat Baleg (Badan Legislasi) DPR untuk merespons putusan MK.

Rapat tersebut diadakan untuk membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8). Baleg DPR dan pemerintah memutuskan untuk menganulir putusan penting dari MK, mereka menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Singkatnya, aturan baru yang dibuat Baleg DPR membolehkan mereka yang berusia paling rendah 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sejak pelantikan pasangan terpilih, bukan sejak KPU menetapkan pasangan calon–seperti putusan MK.

Dan yang membuat semakin ramai, peraturan baru ini membuat anak bungsu Presiden, Kaesang Pangarep, yang usianya belum genap 30 tahun saat daftar ke KPU bisa melenggang menjadi calon wakil gubernur.

BACA JUGA:CPNS KPPPA 2024 Dibuka, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya, Gaji Menggiurkan

Inilah yang dipermasalahkan publik. DPR dianggap ugal-ugalan dengan tidak menjalankan putusan MK demi meloloskan putra Jokowi ke kursi kekuasaan. Sebagai bentuk perlawanan dari rakyat, muncullah #KawalPutusanMK di media sosial.

Muncul #KawalPutusanMK hingga Logo Burung Garuda Biru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: