Iklan RBTV Dalam Berita

CPNS KPPPA 2024 Dibuka, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya, Gaji Menggiurkan

CPNS KPPPA 2024 Dibuka, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya, Gaji Menggiurkan

CPNS KPPPA 2024 Dibuka--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMCPNS KPPPA 2024 dibuka, ini rincian formasi dan persyaratannya, gaji menggiurkan.

Salah satu instansi pemerintah pusat yang membuka seleksi CPNS 2024 adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

BACA JUGA:7 Poin RAPBN 2025, Ada Soal Kenaikan Gaji PNS 2025 Hingga Proggram Makanan Bergizi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pada tahun 2024 ini, KemenPPPA kembali membuka alokasi kebutuhan CPNS 2024 sebanyak 74 formasi.
Adapun alokasi yang dibuka oleh KemenPPPA pada CPNS 2024 hanya untuk formasi umum, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan.

Seleksi CPNS KemenPPPA 2024 terbuka untuk lulusan pendidikan minimal D3 dan D4/S1. Sedangkan periode pendaftaran CPNS 2024 sudah mulai dibuka sejak 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB dan akan berakhir 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Adu Spesifikasi dan Harga Terbaru Hp Oppo A60 vs Samsung Galaxy A15 5G, Cek Perbandingannya

Jika Anda salah satu orang yang berminat mendaftarkan diri pada instansi ini, sangat perlu mengetahui rincian formasi dan rentang gaji yang ditawarkan hingga syarat pendaftaran.

Formasi CPNS KemenPPPA 2024 dan Rentang Gaji

Mengutip Pengumuman Nomor 01/PANSEL.CPNS/08/2024, berikut ini rincian formasi CPNS KemenPPPA 2024 dan rentang gajinya:

1. Analis Anggaran Ahli Pertama

- Tugas jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama yaitu melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
- Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.340.520

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbaru Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE 8.7

2. Analis Hukum Ahli Pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: