Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Khawatir Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ini Cara Tepat Mengajukan Sanggah dan Kalimat Sanggahan

Jangan Khawatir Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ini Cara Tepat Mengajukan Sanggah dan Kalimat Sanggahan

Jangan Khawatir Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ini Cara Tepat Mengajukan Sanggah dan Kalimat Sanggahan--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan khawatir gagal seleksi administrasi cpns-2024, ini cara tepat mengajukan sanggah dan kalimat sanggahan.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang).

BACA JUGA:Sudah 9 Ribu Pelamar CPNS 2024 DIpastikan Gagal, Ini Faktor Penyebab yang Harus Kamu Ketahui

Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan.

Adanya masa sanggah sendiri adalah agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi.

BACA JUGA:Begini Cara Baca Formasi CPNS 2024 Agar Peluang Lolos Lebih Besar

Cara Ajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024

Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021

- Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.

- Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

- Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

BACA JUGA:Wajib Simak! Memahami Alur CPNS 2024 Agar Tidak Salah Langkah Waktu Seleksi Administrasi

Tata Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: