Iklan dempo dalam berita

Tertarik Mendaftar CPNS 2024? Segini Besaran Gaji PNS Lulusan SMA

Tertarik Mendaftar CPNS 2024? Segini Besaran Gaji PNS Lulusan SMA

Gaji PNS Lulusan SMA--

BACA JUGA:7 Doa yang Bisa Dibaca Saat Pelaksanaan Tes CPNS 2024 Dimulai, Bikin Tenang dan Percaya Diri

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
1. Personel Operasional Bandar Udara (Lulusan SMA/ SMK Teknis Mesin/Listrik/Mekanika/Teknik Sipil, Penerbangan, Teknik Industri/Elektronika, Komputer)
2. Personel Teknik dan Operasional Penerbangan (SMA sederajat/SMK Teknik Mesin / Listrik)
3. Pengawas Salvage dan Pekerjaan di Bawah Air (SMA/Sederajat)
4. Teknisi Menara Sua (SMA/Sederajat) Penjaga Menara Suar (SMA/Sederajat).

Syarat Umum CPNS 2024

1. Usia 18-35 tahun saat melamar PNS

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.

6. Kualifikasi pendidikan memenuhi syarat jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Siapa Sukatno? Energi Baru untuk Bengkulu yang Sekarang Ramai Dibicarakan, Ini Perjalanannya

7. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag

8. Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: