Daftar Gaji dan Tukin CPNS Petugas Avsec Bandara 2024, Ini Persyaratan Pendaftarannya
Gaji dan Tukin CPNS Petugas Avsec Bandara 2024--
Salah satu tunjangan yang signifikan adalah tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di lingkungan Kemenhub diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2018.
Tukin ini bervariasi sesuai dengan kelas jabatan masing-masing, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenhub.
Berikut adalah rincian tukin untuk petugas avsec bandara sesuai dengan kelas jabatan mereka:
- Petugas Avsec: Kelas jabatan 5, dengan tukin sebesar Rp 3.134.250
- Petugas Basic Avsec: Kelas jabatan 6, dengan tukin sebesar Rp 3.510.400
- Petugas Junior Avsec: Kelas jabatan 7, dengan tukin sebesar Rp 3.915.950
- Petugas Senior Avsec: Kelas jabatan 8, dengan tukin sebesar Rp 4.595.150
Tukin ini memberikan tambahan penghasilan yang signifikan bagi petugas avsec seiring dengan kenaikan kelas jabatan dan masa kerja mereka.
BACA JUGA:Daftar Gaji Karyawan Indomaret di Berbagai Posisi, Mulai Kasir hingga Manager, Minat Lamar Kerja?
Syarat Pendaftaran CPNS Kemenhub 2024
Mengacu pada surat pengumuman penerimaan CPNS Kemenhub, setiap formasi jabatan, termasuk petugas avsec, memiliki syarat pendaftaran yang berbeda.
Beberapa posisi mungkin memerlukan sertifikat keahlian atau keterampilan khusus. Berikut adalah syarat umum untuk mendaftar sebagai CPNS Kemenhub 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
5. Tidak menjadi CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Sedang Asyik Ngaji, Bocah Ini Malah Jadi Korban Gas Air Mata saat Demo Mahasiswa
8. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain.
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
11. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: