Iklan RBTV Dalam Berita

Ambulans Bawa Pasien Tabrak Motor di Jalan, Begini Kronologinya!

Ambulans Bawa Pasien Tabrak Motor di Jalan, Begini Kronologinya!

Viral Ambulans Bawa Pasien Ringsek Usai Tabrak Motor di Jalan--

Menurut penjelasan Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subekti, kecelakaan ini terjadi pada Selasa pagi (27/8/2024).

Ambulans tersebut, yang dikemudikan oleh seorang pengemudi bernama Dinar, sedang melaju dari arah Cililin menuju Bandung dengan membawa seorang pasien rujukan.

Coba Menyalip

Karena kondisi yang mendesak, Dinar mencoba menyalip kendaraan lain dengan mengambil sebagian jalur dari arah berlawanan.

Nahas, upaya menyalip tersebut berujung pada tabrakan dengan pengendara sepeda motor bernama Irwan Setiawan.

Meskipun tabrakan terjadi cukup keras, beruntung Irwan hanya mengalami luka ringan berupa lecet-lecet.
Dia segera dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) di Batujajar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

BACA JUGA:Siap Maju Pilgub DKI Jakarta, Ini Profil dan Harta Kekayaan Rano Karno, Tembus Puluhan Miliar

Ipda Bayu Subekti menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

"Korban jiwa tidak ada, pengendara sepeda motor hanya mengalami luka lecet," jelasnya.

Ambulans Sebagai Kendaraan Prioritas

Insiden ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya memberi prioritas kepada kendaraan darurat di jalan raya, termasuk ambulans.

Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama di jalan sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur urutan prioritas kendaraan yang wajib didahulukan oleh pengguna jalan lainnya, sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Pentingnya Mahkamah Etik, Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: