Iklan dempo dalam berita

Simak, Ini Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024, Jangan Sampai Terlewatkan!

Simak, Ini Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024, Jangan Sampai Terlewatkan!

Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap II--

BACA JUGA:Sederet Fungsi Fitur Friend Map di Instagram, Tak hanya Lacak Lokasi Teman

Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

Untuk mendaftar KJMU Tahap II tahun 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Syarat-syarat tersebut dibagi menjadi syarat umum, syarat khusus, dan syarat dokumen.

1. Persyaratan Umum

- Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial.

- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 Sudah Dibuka, Bisa Dapat Uang Rp 9 Juta, Begini Caranya

2. Persyaratan Khusus

- Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

- Dinyatakan lulus di PTN melalui jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).

- Dinyatakan lulus di PTS melalui jalur reguler dengan akreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

- Bagi mahasiswa yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU hanya diperbolehkan maksimal hingga semester 4. Mahasiswa yang sudah berada di semester 5 ke atas tidak dapat mengajukan permohonan.

BACA JUGA:Gaji Pramugari Tertinggi di Indonesia di Maskapai Ini, Sebulan Tembus Rp30 Juta, Apa Saja 8 Tunjangannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: