Iklan RBTV Dalam Berita

Simak, Ini Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024, Jangan Sampai Terlewatkan!

Simak, Ini Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024, Jangan Sampai Terlewatkan!

Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap II--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simak, ini syarat dan cara daftar KJMU Tahap II tahun 2024, jangan sampai terlewatkan!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II tahun 2024.

BACA JUGA:Penyanyi Rio Clappy Habis Dicibir Netizen, Gara-gara Lagu Digunakan Erina Istri Kaesang Pangarep

Bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan.

Program ini bertujuan memberikan bantuan finansial kepada mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan mencapai prestasi akademik yang baik.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara pendaftaran, syarat, dan jadwal pelaksanaan KJMU Tahap II tahun 2024.

BACA JUGA:Siapa Sukatno? Energi Baru untuk Bengkulu yang Sekarang Ramai Dibicarakan, Ini Perjalanannya

Apa Itu KJMU?

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Melalui program ini, mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma (D3, D4) atau Sarjana (S1) hingga selesai tanpa terkendala masalah biaya.

KJMU memberikan dukungan finansial yang signifikan, baik untuk biaya pendidikan maupun biaya hidup mahasiswa.

BACA JUGA:Desain Baru, SIM Indonesia Bakal di Lengkapi Bahasa Inggris, Ini Kegunaannya

Saat ini, terdapat 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam program KJMU.

Beberapa di antaranya adalah Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah.
Selain PTN, beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga terlibat dalam program ini, sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: