Intip Daftar Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI AD 2024 Usai Naik 8 Persen
Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI AD 2024--
Sebagai contoh, seorang prajurit yang baru diterima di TNI AD dengan pangkat Prajurit Dua dan masa kerja 0 tahun akan masuk dalam kelas jabatan 1 dengan tunjangan sebesar Rp1.968.000.
Sementara itu, seorang perwira dengan pangkat Kapten yang telah mengabdi selama lebih dari 4 tahun akan masuk ke kelas jabatan 8 dengan tunjangan sebesar Rp3.319.000.
BACA JUGA:7 Penyebab Ini Bisa Buat CPNS Gagal Menjadi PNS, Ketahui Tips untuk Menghindarinya
Tunjangan Lain bagi Prajurit TNI AD
Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI AD juga berhak menerima berbagai tunjangan lain yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga. Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh prajurit TNI AD:
1. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan kepada prajurit yang telah menikah.
2. Tunjangan Anak
Prajurit yang memiliki anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak.
BACA JUGA:Viral! Bentrokan Ormas Vs Debt Collector, Dua Orang Anggota Terluka, Begini Kronologinya
3. Tunjangan Beras
Setiap prajurit berhak menerima 18 kg beras per bulan dengan harga Rp8.047 per kg, serta tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan struktural yang diemban prajurit, dengan kisaran mulai dari Rp360.000 hingga Rp5,5 juta per bulan.
BACA JUGA:Viral! Bentrokan Ormas Vs Debt Collector, Dua Orang Anggota Terluka, Begini Kronologinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: