Iklan dempo dalam berita

Kabar Gembira, Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025! Ini Daftar Gaji dan Tunjangan 2024

Kabar Gembira, Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025! Ini Daftar Gaji dan Tunjangan 2024

PNS Bakal Naik Gaji Lagi di 2025--

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

BACA JUGA:Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Terduga Kurir Narkoba Hingga ke Jalan Tol, Satu Pelaku Melompat Dari Truk

Sementara itu, untuk informasi tambahan, penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sbb:

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;

- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;

⁠- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

BACA JUGA:Tertarik Jadi Anggota TNI AU? Simak, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Bintara Angkatan Udara

Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.

Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.

BACA JUGA:Diiringi Dhol, Sri Budiman-Septi Peryadi Daftar ke KPU Bengkulu Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: