Besaran Gaji Perwira TNI Berdasarkan Pangkat, Lengkap dengan Tunjangan
Gaji dan tunjangan perwira TNI AD,AU dan AL--
Selain memperoleh gaji diatas, perwira TNU mendapat pula tunjangan kinerja dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Untuk tunjangan kinerja anggota TNI, termasuk Perwira TNI sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
BACA JUGA:Gaji Taruna Pelayaran Berdasar Level Jabatan, , Ini Persyaratannya Jika Tertarik Kerja di Kapal
Tunjangan untuk Perwira TNI, baik TNI AD, TNI AL, dan TNI, dibedakan berdasarkan kelas jabatan.
Berikut ini sejumlah tunjangannya:
1. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
3. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
4. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
5. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
6. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
7. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
8. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
9. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: