Iklan RBTV Dalam Berita

Besaran Gaji Perwira TNI Berdasarkan Pangkat, Lengkap dengan Tunjangan

Besaran Gaji Perwira TNI Berdasarkan Pangkat, Lengkap dengan Tunjangan

Gaji dan tunjangan perwira TNI AD,AU dan AL--

Selain memperoleh gaji diatas, perwira TNU mendapat pula tunjangan kinerja dan tunjangan-tunjangan lainnya. 

Untuk tunjangan kinerja anggota TNI, termasuk Perwira TNI sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

BACA JUGA:Gaji Taruna Pelayaran Berdasar Level Jabatan, , Ini Persyaratannya Jika Tertarik Kerja di Kapal

Tunjangan untuk Perwira TNI, baik TNI AD, TNI AL, dan TNI, dibedakan berdasarkan kelas jabatan.

Berikut ini sejumlah tunjangannya:

1. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

4. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

8. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

9. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: