Iklan dempo dalam berita

Maling Ayam Beraksi Pakai Kostum Ninja Tanpa Gunakan Celana, Terekam CCTV

Maling Ayam Beraksi Pakai Kostum Ninja Tanpa Gunakan Celana, Terekam CCTV

Maling Ayam Beraksi tanpa Pakai Celana--

BACA JUGA:Jangan Dianggap Remeh, Tebak Berapakah Kisaran Gaji Tukang Sampah di Indonesia?

Aksi maling ayam ini bukanlah yang pertama terjadi di Kampung Perigi. Meskipun begitu, cara pelaku yang unik dalam melancarkan aksinya membuat kasus ini menjadi perhatian khusus.

Tidak butuh waktu lama, kasus ini langsung ditangani oleh pihak kepolisian setempat, yaitu Polsek Bojongsari.

Mereka kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang berhasil melarikan diri setelah mencuri ayam tersebut.

Kasus pencurian ayam, meskipun terlihat sepele, tetap merupakan tindak pidana yang serius. Dalam hukum Indonesia, pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pencurian ayam seperti yang dilakukan oleh pelaku ini dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

BACA JUGA:Ruko Rumah Jamu Kito di Panorama Ludes Terbakar

Menurut pasal ini, pelaku pencurian dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 60 rupiah.

Meskipun nilai barang yang dicuri mungkin kecil, namun tindakannya tetap melanggar hukum dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Selain Pasal 362, ada juga pasal-pasal lain dalam KUHP yang mengatur tentang pencurian, tergantung pada keadaan yang menyertai tindak pidana tersebut.

Misalnya, Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat, yaitu maksimal 7 tahun penjara. Pencurian dengan pemberatan bisa terjadi jika misalnya pelaku mencuri dalam kondisi tertentu yang memberatkan, seperti dilakukan pada malam hari atau dengan cara merusak.

BACA JUGA:Pengendara Motor Nyaris Pingsan, Polisi dan Dishub Tunjukkan Aksi Heroik, Tuai Pujian Warganet!

Sementara itu, jika pencurian dilakukan dengan kekerasan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara.

Kembali ke kasus maling ayam tanpa celana ini, meskipun tindakannya terbilang unik dan kocak, namun pihak kepolisian tetap harus bertindak tegas untuk menangani kasus ini.

Banyak yang menyarankan agar warga lebih waspada dan saling menjaga keamanan lingkungan, terutama di malam hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: