Iklan RBTV Dalam Berita

Kredit Kendaraan Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Apakah Angsuran Langsung Lunas?

Kredit Kendaraan Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Apakah Angsuran Langsung Lunas?

Bagaimana jika meninggal dunia saat kredit kendaraan belum lunas?--

Sangat penting untuk memeriksa apakah kredit motor yang diajukan dilengkapi dengan asuransi. Di Indonesia, dua jenis asuransi yang umumnya ditawarkan adalah Asuransi All Risk dan Asuransi TLO (Total Loss Only). 

BACA JUGA:Maling Ayam Beraksi Pakai Kostum Ninja Tanpa Gunakan Celana, Terekam CCTV

Asuransi ini melindungi motor dari kerusakan akibat kecelakaan serta menyediakan perlindungan jika peminjam meninggal dunia sebelum kredit lunas.

Jika motor yang dibeli memiliki asuransi jiwa atau asuransi kredit, keluarga dapat mengajukan klaim untuk menutupi sisa utang. Pastikan untuk memeriksa apakah premi asuransi telah dibayar secara rutin dan apakah polis asuransi masih aktif. 

Biasanya, klaim harus diajukan dalam waktu tertentu setelah kematian peminjam, jadi penting untuk segera mengurusnya.

BACA JUGA:Pengendara Motor Nyaris Pingsan, Polisi dan Dishub Tunjukkan Aksi Heroik, Tuai Pujian Warganet!

3. Tinjau Perjanjian Fidusia

Perjanjian fidusia adalah dokumen yang mengatur kepemilikan motor secara hukum selama masa kredit. Perjanjian ini umumnya dilakukan di hadapan notaris dan mengatur bagaimana motor akan ditangani jika peminjam meninggal dunia. 

Fungsi utama dari perjanjian fidusia adalah menentukan apakah kredit akan dilanjutkan oleh ahli waris atau apakah motor akan ditarik oleh pihak leasing.

Jika perjanjian fidusia tidak dilakukan di hadapan notaris, pihak leasing mungkin tidak memiliki hak untuk menarik motor jika peminjam meninggal dunia. 

Dalam kasus ini, pihak leasing bisa dituntut secara hukum jika mereka memaksakan penarikan motor tanpa memperhitungkan hak-hak ahli waris.

BACA JUGA:Punya Tugas Mulia, Ini Rincian Besaran Gaji Guru SD Per Bulan

4. Siapkan Surat Keterangan Ahli Waris

Setelah peminjam meninggal dunia, langkah selanjutnya adalah mengurus surat keterangan ahli waris. Surat ini diperlukan untuk menentukan siapa yang berhak atas hak-hak peminjam yang meninggal, termasuk tanggung jawab atas sisa kredit motor.

Ahli waris umumnya adalah keluarga dekat seperti anak, saudara kandung, atau orang tua. Jika peminjam tidak memiliki saudara dekat atau orang tua, ahli waris bisa dialihkan ke kerabat jauh dengan perjanjian yang sesuai. Dokumen yang diperlukan untuk membuat surat keterangan ahli waris meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: