Iklan dempo dalam berita

Daftar 5 Instansi yang Buka Penerimaan CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi, Tembus Ratusan Juta Rupiah

Daftar 5 Instansi yang Buka Penerimaan CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi, Tembus Ratusan Juta Rupiah

Instansi yang Buka Penerimaan CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi--

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kemenkumham merupakan salah satu kementerian yang juga menawarkan tunjangan besar, dengan kisaran mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta. Pada tahun ini, Kemenkumham membuka 7.214 formasi CPNS.

4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

BPK RI juga menawarkan tunjangan dengan rentang antara Rp 1,5 juta hingga Rp 41 juta. Pada tahun ini, BPK membuka 154 formasi CPNS untuk lulusan D4 dan S1, dengan rentang penghasilan antara Rp 15 juta hingga Rp 19 juta.

BACA JUGA:Anak Kurang Nafsu Makan? Coba Konsumsi Ini, Dijamin Makan Makin Lahap

5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian PUPR membuka 26.319 formasi untuk calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024. Tunjangan kinerja di Kementerian PUPR bisa mencapai Rp 41.550.000, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2024.

Sebagai informasi, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS.

Gaji PNS diberikan setiap bulan dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan ketentuan teknis terkait penyesuaian gaji pokok PNS.

Gaji PNS dikategorikan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula penghasilan yang diterima.

BACA JUGA:Apakah 3 Pasangan Bakal Calon Bupati Kepahiang Punya Utang? Ini Keterangan KPU

Rincian Gaji PNS

Golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: