Masuk Prioritas! Ini 4 Kategori Guru yang Bisa Seleksi PPPK 2024 September Mendatang
Kategori guru yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Masuk prioritas! Ini 4 kategori guru yang bisa seleksi PPPK 2024 September mendatang.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dibuka pada bulan September mendatang.
Seleksi ini menjadi salah satu kesempatan penting bagi para guru di Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin mendapatkan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Permintaan Jasa Cetak untuk Kebutuhan Kampanye dan Promosi Calon Meningkat Tajam
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status sebagai pegawai tetap dengan berbagai hak, termasuk pensiun, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan lebih fleksibel, namun tetap memberikan keamanan kerja bagi para pegawai yang terpilih.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan aturan seleksi PPPK tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
BACA JUGA:Bisa Diikuti Guru Honorer Swasta, Ini Cara serta Syarat Guru Swasta Daftar PPPK 2024, Apa saja?
Aturan ini mengatur tentang mekanisme dan kriteria seleksi PPPK untuk berbagai jabatan, termasuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah.
Dengan demikian, bagi para calon pelamar, terutama yang berlatar belakang sebagai guru, penting untuk memahami kategori-kategori guru yang dapat melamar pada seleksi PPPK tahun 2024 ini.
Terdapat empat kategori utama guru yang dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024. Setiap kategori memiliki persyaratan dan kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai keempat kategori tersebut:
1. Pelamar Prioritas
Kategori pelamar prioritas ini dikhususkan bagi peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada tahun 2021 dan berhasil memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan, namun belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
BACA JUGA:Air Mulai Sulit, Pendalaman Sumur Secara Manual Jadi Langkah Alternatif Warga saat Kemarau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: