Iklan dempo dalam berita

Bisa Diikuti Guru Honorer Swasta, Ini Cara serta Syarat Guru Swasta Daftar PPPK 2024, Apa saja?

Bisa Diikuti Guru Honorer Swasta, Ini Cara serta Syarat Guru Swasta Daftar PPPK 2024, Apa saja?

Pendaftaran PPPK guru tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bisa diikuti guru honorer swasta, ini cara serta syarat guru swasta daftar PPPK 2024, apa saja?

Bagi para guru swasta yang berminat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, memahami persyaratan yang telah ditetapkan menjadi langkah awal yang penting. Pasalnya, guru swasta memiliki mekanisme tersendiri untuk mengikuti seleksi ini. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memastikan bahwa guru swasta berhak mengikuti PPPK 2024 sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Tertarik Kerja di Bank? Intip Besaran Gaji Karyawan Bank Mandiri untuk Semua Posisi Jabatan

Program PPPK tahun 2024 ini direncanakan akan mulai dibuka pada bulan September, sehingga memberikan waktu bagi para guru swasta untuk mempersiapkan diri. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diikuti oleh guru swasta untuk mendaftar sebagai PPPK.

Persyaratan Umum Guru Swasta Mendaftar PPPK 2024

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh guru swasta yang ingin mendaftar PPPK 2024, terutama terkait status prioritas dan izin dari yayasan tempat mereka mengajar.

1. Masuk Kategori P1

Salah satu syarat utama bagi guru swasta untuk dapat mendaftar sebagai PPPK 2024 adalah masuk dalam kategori P1 atau Prioritas 1. 

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Buka 9.694 Formasi untuk Lulusan SMA, Cek Rincian dan Cara Pendaftarannya

Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, hanya pelamar yang termasuk dalam kategori P1 yang dapat melamar dari sekolah swasta. 

Kategori P1 ini diberikan kepada guru yang telah lulus seleksi PPPK pada tahun 2021 dan memiliki nilai di atas ambang batas atau passing grade yang ditetapkan. 

Hal ini ditegaskan dalam pernyataan Temu Ismail saat berbincang dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Nunul Suryani, dalam siaran Instagram @nunuksuryani pada tanggal 29 Agustus 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: