Masuk Prioritas! Ini 4 Kategori Guru yang Bisa Seleksi PPPK 2024 September Mendatang
Kategori guru yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK--
Mereka memiliki kesempatan untuk melamar menjadi PPPK, namun dengan syarat harus terdaftar dalam pangkalan data yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain memahami kategori pelamar, calon peserta juga harus memperhatikan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya:
1. Surat Izin dari Instansi
Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta diwajibkan untuk memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024. Surat izin ini harus berasal dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan tempat pelamar bekerja.
2. Kualifikasi Pendidikan
Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau D3.
Alternatif lainnya adalah memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan yang merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024.
Kualifikasi pendidikan ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan bahwa para guru yang terpilih memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas pendidikan.
BACA JUGA:Pasca Rumah Terapi Jamu Kito Terbakar, Aktivitas 12 Karyawan akan Dialihkan ke Layanan Home Care
3. Pengecualian untuk Wilayah Otonomi Khusus
Kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik bagi pelamar di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua dikecualikan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga pengajar di wilayah tersebut, mengingat kondisi geografis dan demografi yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.
4. Kualifikasi Pendidikan untuk Guru TK dan SD
Bagi guru Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan pendidikan kesetaraan paket A atau sederajat, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan paling rendah adalah lulusan pendidikan menengah atas (SMA) atau sederajat. Selain itu, guru-guru ini juga diwajibkan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: