Iklan dempo dalam berita

LPG 3 Kg Mulai Langka, Berikut Ketentuan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

LPG 3 Kg Mulai Langka, Berikut Ketentuan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

Di sejumlah daerah, LPG 3 Kilogram mulai langka--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu mulai mengalami kelangkaan LPG 3 Kilogram. Seperti di Rejang Lebong, untuk mendapatkan gas 3 kilogram, masyarakat harus rela mengantre meski di bawah cuaca terik.

Untuk diketahui, demi menjamin LPG 3 Kilogram tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian ESDM awal tahun ini telah menetapkan pembelian LPG 3 Kilogram menggunakan KTP.

BACA JUGA:3 Bantuan Ini Cair Hingga H-2 Lebaran 2023, Jangan Lupa Dicek, Berikut Informasinya

Walaupun belum diterapkan di Bengkulu, namun kebijakan ini sudah diterapkan di banyak daerah di Pulau Jawa.

Ketentuan beli LPG 3 Kilogram pakai KTP dielaskan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Keputusan ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 dan mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.

Keputusan ini memaparkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya tepat sasaran. 

BACA JUGA:Hanya 20 Menit Pinjaman Non KUR BRI Rp 20 Juta Cair, Berikut Caranya

Tahap I mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu. 

Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut. 

Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.

Kemudian Tahap II mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait.

BACA JUGA:Ini Dia Bantuan Lebaran 2023 Khusus untuk Anak Yatim, Balita dan Ibu Hamil Rp 750.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: