Kabar Baik, Periode September 2024 Harga TBS Riau Kembali Naik, Ini Rinciannya
Harga TBS Riau--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kabar baik, periode September 2024 harga TBS Riau kembali naik, ini rinciannya.
Terbaru ini Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama tim penetapan harga, kembali mengumumkan hasil rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya untuk periode 28 Agustus hingga 3 September 2024.
Untuk periode ini, harga TBS menunjukkan kenaikan yang signifikan, terutama untuk kelapa sawit dengan kelompok umur 9 tahun.
Berdasarkan penetapan terbaru, harga TBS untuk kelompok umur 9 tahun naik sebesar Rp 49,54/Kg, atau sekitar 1,67% dari minggu sebelumnya.
Kepala Disbun Riau, Syahrial Abdi mengatakan, harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan ditetapkan sebesar Rp 3.016,28/Kg.
Penetapan harga kali ini menggunakan tabel rendemen harga baru yang merupakan hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dan telah disepakati oleh tim.
Selain itu, harga cangkang kelapa sawit untuk satu bulan ke depan ditetapkan sebesar Rp 21,25/Kg.
Syahrial Abdi menambahkan bahwa kenaikan harga ini merupakan kabar baik bagi para petani sawit di Riau.
"Kami berharap kenaikan harga TBS ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para petani. Ini adalah hasil dari kerja keras kita semua dalam memastikan bahwa penetapan harga didasarkan pada kajian yang akurat dan adil," ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Baik, Harga Pertamax Turbo Resmi Turun, Segini Harganya, Cek Daeramu!
Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah 91,87% untuk satu bulan ke depan. Sementara itu, harga penjualan CPO minggu ini mengalami kenaikan sebesar Rp 236,83/Kg, dan harga Kernel naik sebesar Rp 52,42/Kg dari minggu sebelumnya.
Perlu diketahui, beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan dalam periode ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan Kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim.
Jika harga CPO atau Kernel terkena validasi dua kali, maka yang digunakan adalah harga rata-rata dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: