Iklan RBTV Dalam Berita

Kasus Pungli, 3 ASN Kemenhub RI Dituntut JPU Kejati Bengkulu, Penasehat Hukum Minta Hakim Vonis Bebas

Kasus Pungli, 3 ASN Kemenhub RI Dituntut JPU Kejati Bengkulu, Penasehat Hukum Minta Hakim Vonis Bebas

3 ASN Kemenhub RI pasca dituntut JPU di Pengadilan Tipikor Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan pungutan liar di jembatan timbang dan pengurusan KIR yang menjerat tiga ASN Kemenhub RI di PUT Rejang Lebong, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Tertarik Jadi Bagian RSPAD Gatot Soebroto, Intip Besaran Gaji PNS Perawat dan Tunjangannya

Dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai oleh hakim Faisol sebagai ketua majelis, Syaiful Amri selaku jaksa penuntut umum meminta agar masing-masing ASN Kemenhub ini dihukum kurungan penjara berdasarkan pasal 11 UU Tipikor selama:

1. Terdakwa Wahyu Hidayat dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidaer 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp3 juta atau diganti kurungan penjara selama 8 bulan.

2. Terdakwa Firman Riza dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4 juta atau diganti kurungan penjara selama 8 bulan.

3. Terdakwa Hengki Handiyono Paska dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti 1,3 juta atau diganti kurungan penjara selama 8 bulan.

BACA JUGA:Viral se-Jagad Raya, Ini Profil Udin Irchamna, Anggota Dewan yang Bermodal 78 Suara

Syaiful menyampaikan, pihaknya menuntut terdakwa Firman Riza lebih berat karena merupakan atasan dari dua terdakwa yang seharusnya mencegah agar tidak terjadi tindak pidana.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa Sopian Siregar dan Fitriansyah menyatakan, pihaknya tentunya akan mengajukan pledoi untuk meminta agar majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa, karena menilai JPU salah menerapkan pasal terhadap ketiga terdakwa.

BACA JUGA:Berkunjung Selama Tiga Hari, Berikut Agenda Pemimpin Gereja Katolik Dunia Paus Fransiskus di Indonesia

"Sebelumnya dari keterangan ahli, jika kerugian negara dibawah Rp5 juta, pasal yang diterapkan pasal 12 UU Tipikor. Maka bila ditarik kesimpulan, jika JPU menerapkan pasal 11, hal tersebut merupakan merupakan kekeliruan. Maka nanti di pembelaan disampaikan, diminta terdakwa harus dibebaskan," kata Sopian Siregar.

BACA JUGA:Terbaru! Ini Daftar Mobil Honda yang Dilarang Isi Pertalite, Kendaraanmu Termasuk?

Untuk diketahui, ketiga ASN Kemenhub RI ini ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas dugaan pungutan liar (Pungli) Uji Kir. Ketiga ASN Kemenhub RI ini bertugas di Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding Jalan Raya Curup Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: