Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat Pengajuan Kredit untuk CPNS dan PPPK di Bank Bengkulu, Plafon Ratusan Juta, Tenor Angsuran 5 Tahun

Ini Syarat Pengajuan Kredit untuk CPNS dan PPPK di Bank Bengkulu, Plafon Ratusan Juta, Tenor Angsuran 5 Tahun

Syarat pengajuan kredit di Bank Bengkulu untuk PNS dan PPPK--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ini syarat pengajuan kredit untuk CPNS dan PPPK di Bank Bengkulu.

Selain untuk anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pengajuan kredit di Bank Bengkulu juga disiapkan untuk semua CPNS dan PPPK di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Daftar Rekomendasi Merek Mobil dengan Pajak Mobil Paling Murah

Bagi para PNS dan PPPK, pengajuan pinjaman hanya bermodalkan SK Pengangkatan dan bisa mengajukan pinjaman, dengan syarat pencairan limit maksimal hingga 80 persen dari gaji yang diterima.

Selain syarat yang sangat mudah, proses pencairan pinjaman bagi CPNS dan PPPK di Bank Bengkulu pun sangat cepat, hanya membutuhkan waktu maksimal selama 2 hari.

BACA JUGA:Simak, Ini Cara untuk Mendapatkan Penghasilan Google Adsense Selain dari Youtube

Muzer, Wakil Divisi Komisioner Bank Bengkulu, menjelaskan untuk pinjaman CPNS atau PNS dan PPPK (P3K) ini mekanismenya sama.

Hanya besaran dan jangka waktu pinjaman yang diberikan berbeda.

Untuk PNS jangka waktu pinjamannya bisa hingga 15 tahun dengan batas pinjaman Rp175 juta sampai Rp500 juta dengan besaran cicilan sebesar Rp4 juta per bulan.

BACA JUGA:Begini Cara Meningkatkan Pendapatan dari Google Adsense Website Berita, Silakan Dicoba

Namun untuk pinjaman diatas Rp500 juta, PNS dan PPPK harus memberikan syarat tambahan, yaitu menyertakan jaminan bisa berupa sertifikat ataupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 


--

"Untuk mekanisme pengajuan pinjaman sama saja tidak ada perbedaan maksimal proses pencairan hanya 2 hari saja. Namun perbedaannya untuk pinjaman PNS dan PPPK ini jangka waktu serta batas pinjaman yang diberikan, sama-sama batas pinjamannya itu 80 persen dari gajinya," Ujar Muzer (3/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: