Iklan dempo dalam berita

Duh, Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong Lagi Buat Program Pensiun

Duh, Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong Lagi Buat Program Pensiun

Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong Lagi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Duh, gaji karyawan swasta bakal dipotong lagi buat program pensiun.

Kabar terbaru bagi pekerja swasta, karena gaji bakal kembali dipotong lagi untuk program pensiun wajib dan berikut ini adalah kriteria pegawainya.

BACA JUGA:Sah Jadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Segini Gaji dan Tunjangan Dito Ariotedjo

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun wajib diperuntukan bagi para pekerja swasta.

Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.

BACA JUGA:Rapat Pleno, Ini Catatan KPU Kabupaten Seluma untuk Kedua Paslon

Menurutnya, replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

"Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya dalam PP yang disusun akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," tambahnya.

BACA JUGA:Bikin Merinding! Ini Potret Rumah Mewah Terbengkalai 20 Tahun, Siapa Pemiliknya?

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja diluar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.

"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: