Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024, Kemenag Bengkulu Utara Imbau Pelaku UMKM Daftarkan Produk

Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024, Kemenag Bengkulu Utara Imbau Pelaku UMKM Daftarkan Produk

Kemenag Bengkulu Utara ajak pelaku UMKM daftar sertifikat halal--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Wajib sertifikasi halal per Oktober 2024, Kemenag Bengkulu Utara imbau pelaku UMKM daftarkan produk.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang dibuat berdasarkan mandat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Pemkab Jemput Bola ke Kemenpan-RB, Ini Jumlah Formasi PPPK Kabupaten Seluma Tahun 2024

Per Oktober 2024 nanti, pemerintah akan memulai mewajibkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal untuk produk makanan/minuman.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara Nopian Gustari, mengajak seluruh pelaku UMKM untuk dapat mendaftar sertifikasi halal. 

Dikatakan Nopian, bahwa saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, menyediakan layanan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM.

BACA JUGA:Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Inilah Profil dan Besaran Gaji Moeldoko

“Kita imbau seluruh pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengikuti program pembuatan sertifikat gratis oleh BPJPH ini,” kata Nopian, Rabu (04/9).

Dikatakan Nopian, sejak tahun 2022 hingga periode Juli 2024, Kemenag telah memfasilitasi 1.534 pelaku usaha dalam proses pengurusan penerbitan sertifikasi halal.

“Alhamdulillah kita sudah fasilitasi dan lakukan pendampingan lebih dari 1.500 pelaku UMKM,” tambah Nopian.

BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Panglima TNI, Serta Tugas Pokok Panglima TNI

Kemudian untuk pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikasi dan label halal, dapat datang ke Pendamping Proses Produk Halal atau PPPH, yang ada di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di 19 Kecamatan.

Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku usaha agar bisa mendapatkan sertifikasi halal, melalui jalur self declare secara gratis. Pendamping PPH inilah yang nantinya akan melakukan verifikasi, dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: