Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024, Kemenag Bengkulu Utara Imbau Pelaku UMKM Daftarkan Produk

Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024, Kemenag Bengkulu Utara Imbau Pelaku UMKM Daftarkan Produk

Kemenag Bengkulu Utara ajak pelaku UMKM daftar sertifikat halal--

9. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

BACA JUGA:Intip Gaji Dokter Spesialis Tertinggi di Dunia, Tembus Berapa Digit?

11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (untuk usaha rumahan bukan usaha pabrik).

12. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan.

13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui portal SiHalal.

Prosedur Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal gratis:

BACA JUGA:Serobot Antrean di SPBU, Pengendara Skuter Matik Nyaris Dihajar

1. Akses laman https://ptsp.halal.go.id/ (SiHalal).

2. Silakan membuat akun dengan mengeklik opsi “Creat an account”.

3. Isi formulir registrasi yang tersedia, klik “Send”.

4. Setelah selesai, silakan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.

5. Ajukan permohonan Sertifikat Halal dengan mengisi data pada kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan.

6. Mempersiapkan data permohonan sertifikat halal dan memiliki pendampingan proses produk halal (PPH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: