BPJPH Angkat Bicara Terkait Tuak, Beer dan Wine Mendapatkan Sertifikat Halal
Kontroversi tuak, beer dan wine bersertifikat halal--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Viral! tuak, beer dan wine mendapatkan sertifikat halal, begini penjelasan BPJPH.
Tuak, beer, dan wine adalah tiga jenis minuman yang mengandung alkohol. Dalam tradisi dan budaya di berbagai negara, minuman ini sering kali menjadi bagian dari kehidupan sosial.
Namun, dalam agama Islam, konsumsi alkohol adalah isu yang sangat sensitif dan dilarang keras. Hal ini tertulis jelas dalam Al-Qur'an, khususnya dalam surat Al-Maidah ayat 90, yang menyatakan bahwa khamr adalah perbuatan yang tercela dan harus dihindari.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah dapat Dollar Gratis dari Luar Negeri Cukup dengan HP Saja Auto Cuan
Baru-baru ini beredar video viral dalam sebuah video menunjukan produk-produk yang jelas mengandung alkohol seperti tuak, beer, dan wine mendapatkan sertifikat halal. Untuk memahami isu ini, kita perlu menyelami berbagai aspek yang melingkupinya.
Definisi Khamr dalam Islam
Khamr, yang sering diartikan sebagai minuman beralkohol, memiliki definisi yang lebih luas dalam konteks hukum Islam.
Dalam pandangan syariah, khamr adalah setiap substansi yang dapat memabukkan, terlepas dari jumlah yang dikonsumsi.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa khamr dianggap haram dalam Islam:
1. Natur dari Zat Itu Sendiri
Khamr dilarang karena substansi yang mengandung alkohol itu sendiri. Baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, khamr tetap dianggap haram dan dilarang untuk dikonsumsi.
2. Dampak Memabukkan
Segala jenis minuman yang dapat mengakibatkan hilangnya kesadaran dan pengaruh negatif pada perilaku manusia adalah khamr. Dalam hal ini, tidak ada toleransi bagi umat Islam untuk mengonsumsinya.
3. Kerusakan pada Jasmani dan Rohani
Konsumsi khamr tidak hanya dapat membahayakan kesehatan fisik tetapi juga spiritual. Dalam ajaran Islam, Allah tidak akan melarang sesuatu yang tidak membahayakan umat-Nya.
Minuman yang mengandung alkohol dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius serta perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, 4 Laporan Soal Netralitas ASN
Kontroversi Sertifikasi Halal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: