Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024, Kemenag Bengkulu Utara Imbau Pelaku UMKM Daftarkan Produk
Kemenag Bengkulu Utara ajak pelaku UMKM daftar sertifikat halal--
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Menteri Investasi BKPM dan Tugas Berat Rosan Roeslani
7. Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
8. Mengajukan permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SiHalal.
9. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha (10 hari).
10. BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan PPH.
11. BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).
BACA JUGA:Jadi Tanda Datangnya Kiamat, Begini Cara Selamat dari Dukhan
12. Komite fatwa produk halal menerima laporan hasil pendampingan PPH yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk (1 hari).
13. BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal.
14. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui portal SiHalal dan mengunduh label halal.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: