Emban Tugas Berat, Penasaran Berapa Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya
Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menjabat Kapolri, ternyata segini gaji pokok Listyo Sigit Prabowo, tunjangannya wow!
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri merupakan pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
BACA JUGA:Penasaran Berapa Gaji Staf Khusus Presiden, Apa Saja Tugas dan Fungsinya
Seperti diketahui, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menyandang bintang empat di pundak setelah Presiden Jokowi melantiknya sebagai Kapolri. Sigit menggantikan Jenderal (Purn) Pol. Idham Azis yang pensiun.
Menjadi orang nomor satu di tubuh Polri, berapa sih gaji yang bakal diterima Sigit sebagai Kapolri sekarang ini?
BACA JUGA:Intip Gaji Dokter Spesialis Tertinggi di Dunia, Tembus Berapa Digit?
Dilansir dari detik, Gaji polisi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan, yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp1.643.500-Rp2.960.700.
Lalu ada Bintara Rp2.103.700-Rp4.032.600. Disusul Perwira Pertama Rp2.735.300-Rp4.780.600.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Menteri Investasi BKPM dan Tugas Berat Rosan Roeslani
Selanjutnya adalah Perwira Menengah Rp3.000.100-Rp5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi RpRp 3.290.500-Rp5.930.800.
Kapolri sendiri berpangkat Jenderal Polisi, dia ada di golongan tertinggi dari Perwira Tinggi mengacu PP 17/2019.
Gajinya berada di rentang Rp5.238.200-Rp5.930.800 per bulan.
BACA JUGA:Segini Gaji ASN di Kementerian PANRB, Simak 61 Formasi CPNS 2024 di Kementerian PANRB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: