Ini Besaran Gaji Apoteker yang Berdinas di Puskesmas dan Tunjangannya
Gaji dan tunjangan Apoteker Puskesmas --
Namun untuk lebih jelas tugas seorang apoteker di Puskesmas, berikut adalah beberapa tugas-tugas yang nantinya perlu dikerjakan:
- Memberi obat kepada pasien sesuai dengan resep dokter.
- Membuat racikan obat yang akan diberikan kepada pasien saat berobat di Puskesmas.
- Membuat rencana dan evaluasi pada suatu obat terhadap pasien.
- Pastikan pasien mendapatkan bantuan kesehatan dengan tepat.
- Pastikan jika Puskesmas tempat bekerja mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah tentang penjualan obat-obatan.
- Terima konsultasi atau keluhan dari pasien terkait penggunaan obat yang sudah diresepkan.
BACA JUGA:Tertarik Jadi Apoteker di Rumah Sakit? Segini Gaji yang Diterima Tiap Bulannya!
Tugas di atas merupakan tugas secara umum dari seorang dengan profesi sebagai apoteker.
Adapun mengenai tugas khusus, nantinya akan ada kebijakan dari Puskesmas tempat bekerja.
Karena biasanya pihak Puskesmas memberikan tugas tambahan kepada setiap para pekerjanya.
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji Menteri BUMN, Benarkah di Bawah Rp 20 Juta?
Jenjang Karir Apoteker di Puskesmas
Melihat dari angka gaji per bulan dari seorang apoteker di Puskesmas di atas, dapat dikatakan terbilang tinggi.
Hal itulah yang menjadi alasan seseorang minat dengan salah satu profesi di dunia kesehatan ini.
Selain itu, jenjang karir menjadi seorang apoteker juga terbilang menjanjikan untuk jangka panjang.
Bahkan ada jenjang jabatan bisa ditempatinya yakni menjadi apoteker Pertama, apoteker Muda dan Apoteker Madya di Puskesmas.
Selain itu, seorang apoteker juga berkesempatan membuka usaha sendiri dengan membuka usaha apotek.
Ada juga apoteker industri yang bekerja di perusahaan farmasi maupun kosmetik kecantikan dalam mengambil bagian dalam penelitian dan pengembangan racikan produk.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji yang Diterima Perawat Ahli Madya 2024 Berdasarkan Golongan
Cara Menjadi Apoteker di Puskesmas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: