Tuding Oknum Kadus Minta Jatah Rp 1 Miliar, Nenek Jumirah Sakit Kepala dan Glesotan di Lantai
Tuding Oknum Kadus Minta Jatah Rp 1 Miliar, Nenek Jumirah Sakit Kepala dan Glesotan di Lantai--
Diketahui, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.
BACA JUGA:KUR BRI, Pinjaman diatas Rp 50 Juta Wajib Punya Syarat Ini
Desa Kandangan sendiri menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang, maupun Provinsi Jawa Tengah.
Pembayaran uang pembebasan lahan warga terdampak dilakukan simbolis Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022). “Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar,” kata Embun.
Sementara itu, cerita nenek Jumirah yang mengeluhkan 'dipalak' oknum kepala dusun dan kepala desa Rp 1 miliar bikin heboh. Tudingan itu pun berujung ancaman gugatan balik dari Kadus dan Kades setempat.
Penjelasan Kades
Kepala Desa (Kades) Kandangan Paryanto menegaskan tak ada oknum Kadus yang memalak Jumirah. Dia menyebut uang yang diminta itu adalah kelebihan pembayaran.
“Menurut pengakuan Pak Kadus, Pak Kadus mendatangi Bu Jumirah untuk menyampaikan kalau Bu Jumirah menerima uang kelebihan itu, jadi harus dikembalikan kepada negara,” jelas Paryanto.
Selain oleh kadus, pihak desa juga telah memfasilitasi pertemuan antara tim PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pihak Jumirah. Namun, Jumirah masih enggan mengembalikan uang tersebut.
“Setelah itu dari pihak PPK menyurati Bu Jumirah tiga kali, surat pertama, kedua, ketiga, bahwa agar Bu Jumirah mengembalikan uang kelebihan bayarnya itu. Tapi Bu Jumirah belum mengembalikan uang itu," terang Paryanto.
Paryanto menyebut Sekda Kabupaten Semarang juga sempat memediasi Jumirah dengan pihak PPK.
"Akhirnya dari PPK itu minta dimediasi Sekda. Dari situ Sekda juga sudah mediasi, ternyata juga belum dikembalikan. Akhirnya dari PPK mengambil upaya hukum, menggunakan pengacara negara untuk memproses kelebihan bayar. Jadi seperti itu," jelas Paryanto.
Tudingan Pemalakan Dibalas Ancaman Tuntutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: