Iklan RBTV Dalam Berita

Tuding Oknum Kadus Minta Jatah Rp 1 Miliar, Nenek Jumirah Sakit Kepala dan Glesotan di Lantai

Tuding Oknum Kadus Minta Jatah Rp 1 Miliar, Nenek Jumirah Sakit Kepala dan Glesotan di Lantai

Tuding Oknum Kadus Minta Jatah Rp 1 Miliar, Nenek Jumirah Sakit Kepala dan Glesotan di Lantai--

 

Pengacara Kepala Dusun (Kadus) Balekambang Hartomo dan Kades Kandangan Paryanto, M Sofyan menuturkan tudingan Jumirah terhadap kliennya lewat gugatan perdata dinilainya berlebihan. Dia pun mengancam akan menuntut balik Jumirah ke PN Ungaran.

“Mencermati gugatan yang disampaikan bu Jumirah ini kami merasa gugatan tersebut tidak sesuai, dan tidak memiliki dasar hukum, dan sangat berlebihan. Seakan-akan menuntut ganti rugi menuntut Kepala desa sebagai tergugat 2 dan kepala dusun sebagai tergugat 3. Dengan tuntutan material sebesar Rp 100 juta dan tuntutan immaterial sebesar Rp 1 M. Itu sangat berlebihan dan tidak berdasar hukum," ujar Sofyan dalam jumpa pers, Senin (17/4) seperti dirilis dari laman detik.com.

"Apabila dianggap perlu Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang secara pidana bisa melaporkan ibu Jumirah dengan dugaan tindak pidana menyangkut pencemaran nama baik," sambung Sofyan.

Tak hanya itu, menurutnya, Jumirah juga bisa dijerat dengan kasus dugaan penggelapan. Sebab, Jumirah dianggap belum memberikan hak milik anggota keluarganya dari hasil penjualan tanah tersebut.

"Dan juga penipuan dan penggelapan apa bila pihak keluarga merasa dirugikan karena ternyata uang pembebasan lahan itu tidak sepenuhnya milik ibu Jumirah melainkan milik keluarga yang lain di mana menurut informasi belum diterimakan secara penuh kepada pihak yang bersangkutannya," jelasnya.

Ia juga membantah Hartomo memalak Jumirah sebesar Rp 1 miliar dari uang Rp 4 miliar yang diterima Jumirah dari hasil penjualan tanahnya itu. Menurutnya, Hartomo justru ingin membantu Jumirah.

"Yang sebenarnya terjadi adalah kadus di sini membantu menyampaikan kepada ibu Jumirah bahwa telah terjadi kelebihan bayar dari pihak tol kepada ibu Jumirah, dan ini merupakan kesalahan tim appraisal di mana menghargai pohon jati yang seharusnya Rp 50 ribu dihitung menjadi Rp 400 ribu," tegasnya.

Sofyan menganggap penting bagi kliennya untuk mengambil langkah hukum terkait tudingan Jumirah. Menurutnya tindakan Jumirah telah merugikan kliennya.

"Oleh karena itu secara hukum kami sebagai kuasa hukum Kepala Desa dan Kepala Dusun menganggap perlu melakukan upaya hukum balik atau rekonvensi, karena yang justru dirugikan adalah kades dan kadus di mana beredarnya pemberitaan yang tidak benar dan lain hal. Ini juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa," pungkas dia.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: