Iklan RBTV Dalam Berita

Bakal Dua kali Pilkada Kotak Kosong di Bengkulu Utara, Begini Komentar Masyarakat

Bakal Dua kali Pilkada Kotak Kosong di Bengkulu Utara, Begini Komentar Masyarakat

Pilkada di Bengkulu Utara melawan kotak kosong--

Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

BACA JUGA:Jurusan dan Penempatan Lulusan SMA/SMK untuk Pendaftaran CPNS 2024 di Kemendikbudristek serta Gajinya

“Jadi ada dua alternatif pilihan penyelenggaraan Pilkada apabila kotak kosong mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah. Bisa diselenggarakan tahun depan, atau bisa diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pilkada, yaitu 5 tahun ke depan,” papar Idham saat melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (5/9) lalu.

Terkait hal ini, Idham mengatakan kalau pihaknya masih berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait penetapan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. 

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka, Infonya Adalah Suami Nabila

Pilkada ulang itu diusulkan dilakukan pada 2025 atau alih-alih lima tahun selanjutnya atau pada 2029.

“Kami KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Kami yakin DPR dan pemerintah dapat memahami urgensi adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih langsung oleh masyarakat. Sehingga kami yakin pilihan diselenggarakannya tahun depan itu yang terbaik,” sampai Idham.

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: