CPNS 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Lulusan SMK, Ini Jurusan yang Dicari
Jurusan lulusan SMK yang dicari untuk CPNS 2024 di KKP--
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi pendidikan dengan dokumen kepesertaan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tes tersebut meliputi, tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tes SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tes akan meliputi psikotes, Leaderless Group Discussion (LGD), dan Tes Pengamatan Fisik dan Kesamaptaan, khusus untuk jabatan kelompok Awak Kapal (kepelautan).
BACA JUGA:Ribut Selebgram Ulianaci Viral, Begini Respon Pemerintah Provinsi Bengkulu
Syarat Daftar CPNS KKP 2024
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sebagai berikut:
- Peserta dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Peserta dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Peserta lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: