Pria Ini Rawat Landak Peninggalan Almarhum Ayahnya, Namun Justru Terancam 5 Tahun Penjara
Nyoman Sukena saat digiring petugas--
Sidang dan Harapan Restorative Justice
Kuasa hukum Nyoman Sukena, Bayu, menyayangkan kasus ini dibawa ke ranah hukum dan berharap agar bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, Nyoman seharusnya tidak dijerat dengan hukum pidana karena ketidaktahuan akan aturan yang melarang pemeliharaan landak jawa.
BACA JUGA:Jurusan dan Formasi Lulusan SMA untuk Pendaftaran CPNS 2024 di Badan Intelijen Negara
Ia pun merasa kecewa karena pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (4/9/2024), saksi dari pihak kepolisian yang diharapkan dapat menjelaskan alasan mengapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice, tidak hadir.
Restorative justice adalah pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah tanpa hukuman pidana yang berat.
BACA JUGA:Tawuran Antar Pelajar, Satu Siswa Tergeletak dan Motor Rusak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bayu optimis bahwa masih ada kemungkinan untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan tersebut, meski saat ini kasus sudah sampai di pengadilan.
Bayu juga menyebutkan bahwa undang-undang yang digunakan untuk mendakwa Nyoman Sukena sudah tidak relevan.
Oleh karena itu, ia berharap hakim akan mempertimbangkan hal ini dalam putusan, sehingga Nyoman bisa terbebas dari segala tuntutan.
BACA JUGA:Emak-emak Ini Asyik Berfoto di Depan Jamaah yang Tengah Khusyuk Sholat, Kejadiannya di Sini
Keluarga dan Warga Terpukul
Kasus yang menjerat Nyoman Sukena membuat keluarganya sangat terpukul. I Made Mudita, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, menuturkan bahwa keluarga Nyoman merasa syok dengan kejadian ini.
Istri Nyoman bahkan sangat terpukul karena harus berpisah dengan suaminya akibat kasus yang tidak diduga-duga. "Keluarga sampai syok, dengan kondisi seperti ini. Bahkan warga kami langsung diadili hingga membuat perasaan keluarga campur aduk," kata Mudita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: