Iklan dempo dalam berita

Seleksi PPPK 2024, Ini Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Seleksi PPPK 2024, Ini Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Seleksi PPPK 2024, Ini Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu--Foto: ist

Setiap kategori memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi, sesuai dengan peraturan terbaru dari Menteri PAN RB.

Pastikan untuk memeriksa status Anda dalam database yang relevan dan memenuhi semua syarat administrasi sebelum mendaftar.

Dengan memahami mekanisme pendaftaran dan kriteria pelamar untuk PPPK 2024, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meningkatkan peluang untuk diterima.

Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Terkait dengan pengangkatan honorer menjadi PPPM tahun 2024 dikategorikan akan menjadi 2 skema yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Dalam Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum 33 ditetapkan akan ada segelintir Tenaga Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Kuota PPPK Pemprov Bengkulu Ditambah, Ini Rincian Formasinya

"Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu," isi Diktum 33.

Kategori Tenaga Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

PPPK paruh waktu ini memiliki perbedaan yang cukup besar dari PPPK pada umumnya yakni PPPK penuh waktu.

Beda PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

1. Gaji

PPPK paruh waktu dinilai tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Hal ini dikarenakan gajinya tak akan lebih besar dari tenaga honorer yang akan dihapus.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus sempat mengatakan gaji PPPK akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diberikan. Sebab, PPPK paruh waktu tidak wajib di kantor seharian.

2. Bekerja Sesuai Kesepakatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: