Kita Wajib Tahu, Ternyata Segini Gaji Ketua RT di Indonesia 2023, Jakarta Terbesar, Diikuti Kota Bengkulu
Menjalani fungsi melayani, Ketua RT mendapat gaji bulanan--
9. Pontianak
Dijelaskan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 (Rp 1,5 juta) atau setiap bulannya berarti Ketua RT di Pontianak akan menerima gaji sebesar Rp 125.000 (Rp 125 ribu).
10. Probolinggo
Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya.
BACA JUGA:Buktikan, Sangat Mudah Hanya Pakai KTP Pinjaman BRI Langsung Cair Rp 25 Juta
11. Kota Bengkulu
Sudah 10 tahun terakhir Pemkot Bengkulu memberikan Bantuan Operasional (BOP) bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Wilayah (RW) di Kota Bengkulu.
Pemberian BOP ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perangkat masyarakat yang berada di RT dan RW.
Biaya Operasional yang diberikan Pemkot Bengkulu kepada para Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu ini cukup besar. Yakni sebesar Rp. 600.000/bulan.
Jumlah ini lebih besar dari 2 tahun lalu, yang mana BOP yang diterima Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bengkulu sebesar Rp 500.000/bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: