Perkara Ini, Penjual Sarung Terlibat Baku Hantam hingga Berujung Pengeroyokan
Penjual Sarung Terlibat Baku Hantam --
Polisi bergerak cepat menangani kasus ini setelah insiden baku hantam tersebut menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian akhirnya menetapkan SE dan AN sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh SE dan AN dinilai melanggar hukum, meskipun mereka beralasan bahwa mereka hanya membela diri setelah rekan mereka diserang.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena melibatkan perkelahian yang berujung pada pengeroyokan hanya karena perkataan kasar.
Banyak pihak yang menyoroti betapa mudahnya situasi kecil seperti kesalahpahaman atau perkataan yang tidak pantas dapat memicu tindakan kekerasan, yang pada akhirnya merugikan banyak pihak.
Setelah video insiden ini beredar luas di media sosial, reaksi netizen pun bermunculan. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut dan menilai bahwa masalah kecil seperti ucapan kasar seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih damai, tanpa harus berakhir dengan kekerasan.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: