Iklan dempo dalam berita

Kabar Duka, Bakal Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia, Ini Aturan Penggantinya

Kabar Duka, Bakal Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia, Ini Aturan Penggantinya

Bakal Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia--

"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa beliau dan menempatkannya di surga. Semoga Allah juga melimpahkan kesabaran dan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Saiful

Saiful menjelaskan, terkait status almarhum sebagai bakal calon gubernur Aceh, penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

BACA JUGA:Disiapkan Anggaran Rp 100 Juta, Pemkab Lebong Bangun Jalan Alternatif di Talang Ratu

Pasal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorang dalam hal: (a) berhalangan tetap.

"Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap, ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen," ujarnya.

Menurut Saiful, hal ini juga diatur pada pasal 38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 tahun 2016. "Pengajuan pengganti dilakukan paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon," tuturnya.

BACA JUGA:Berapa Biaya Tes DNA di Indonesia? Segini Uang yang Perlu Disiapkan, Simak Prosedurnya

Profil Tu Sop

Tgk Muhammad Yusuf atau Tu Sop adalah ulama asal Aceh. Tu Sop sempat mengemban amanah sebagai Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) periode 2018-2023.

Ia lahir di Desa Blang Me Barat, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh pada tahun 1964.
Tgk Muhammad Yusuf merupakan putra Tengku H Abdul Wahab bin Hasballah dan Hj Zainab binti Muhammad Shaleh.

Ia memiliki empat saudara, yakni Hj Hasanah (istri pimpinan Dayah Asasul Islamiah, Perlak), Tgk H. M. Hasan A Wahab (pimpinan Dayah Babussalam Al-Aziziyah Putri, Jeunieb) dan Hj Halimah (istri pimpinan Dayah Darussalamah Al-Aziziyah, Jeunieb).

Sejak kecil, Tengku Muhammad Yusuf atau To Sop besar di lingkungan kalangan agama.
Ia menempuh pendidikan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Jeunieb pada tahun 1970. Setelahnya, Tu Sop melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Jeunieb pada tahun 1976

BACA JUGA:Berapa Biaya Tes DNA di Indonesia? Segini Uang yang Perlu Disiapkan, Simak Prosedurnya

Saat masih SMP, Tu Sop aktif belajar pengetahuan dasar Islam di Dayah Darul Atiq Putra Jeunieb.
Ia kemudian menempuh pendidikan lanjutan di Dayah MUDI Mesra, Mideun Jok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen setelah menyelesaikan pendidikan SMP.

Tak sampai disitu, tahun 1993, Tu Sop kemudian melanjutkan pendidikan ke Mekkah. Di sana, ia menimba ilmu langsung daru Syeikh Sayed Muhammad Ali, seorang ulama sufi Mekkah bermazhab Maliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: