Ternyata Segini Gaji Ketua dan Anggota KPU RI 2024, Yuk Intip Besaran Nominalnya
Gaji Ketua dan anggota KPU RI 2024--
Sebagai informasi, tambahan berikut tugas dan kewajiban sebagai KPU.
Dalam melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
Tugas:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten atau Kota dan menyimpannya kepada KPU.
- Membuat berita acara dan sertifikat penghitung suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU.
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten atau Kota.
BACA JUGA: Lowongan Kerja OJK 2024, Ini Jurusan yang Diperlukan, Cek Besaran Gajinya
Wewenang:
- Menetapkan jadwal tahapan Pemilu di provinsi.
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten atau Kota, dengan membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Menetapkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan mengumumkannya.
- Menyusun keputusan KPU Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Pegawai Bank Indonesia Per Bulan
Kewajiban:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu.
- Memperlakukan peserta Pemilu dengan adil dan setara.
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, Yakin Ngga Tertarik?
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tugas dan Wewenang:
- Merencanakan program dan anggaran.
- Merencanakan dan menetapkan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU.
- Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten atau Kota, dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Mengumumkan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya.
Kewajiban:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu.
- Memperlakukan peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara.
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi.
BACA JUGA:Terbaru, Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan 2024, Cek Rincian Tunjangan yang Didapat
Dasar Hukum:
- Undang-undang Dasar 1945 pasal 22E
- Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
- Peraturan komisi pemilihan umum No.8 Tahun 2019, tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.51/HK.03-Kpt/03/KPU/II/2018, tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63/KPTS/KPU/TAHUN 2015, tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2015-2019.
BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai OJK 2024, Per Bulannya Bisa Tembus Dua Digit
Demikianlah informasi mengenai gaji KPU RI 2024 lengkap dengan tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: