Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres
Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres--foto: rbtv.disway.id
@zhaellato “Ke kantor korlantas yang biasanya buat bayar tilang itu kak, buat konfirmasi kesana, daripada STNK dibekukan”
BACA JUGA:Susu Ikan, Minuman Viral Program Makan Gratis Prabowo, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
Bagaimana kebenaran peristiwa ini?
Dilansir dari Detik.com, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo menegaskan, foto-foto dalam video itu bohong alias hoaks. Pengendara motor itu ditilang karena tak membawa helm.
"Itu bohong. Pengendara tilang karena nggak bawa helm. Itu kejadian di Jalan Ahmad Yani, Bangil, 8 Agustus 2024," kata Deni, Selasa (10/9/2024).
Deni menunjukkan foto asli hasil jepretan ETLE. Dalam foto itu, tidak ada sosok putih yang bikin heboh.
"Itu belakangnya memang ada bayangan. Itu yang diberi warna putih," jelasnya.
Deni menyebut, pengendara itu juga sudah membayar denda tilang sesuai ketentuan.
"Sudah dibayar juga tilangnya," terangnya.
Sementara itu, untuk informasi tambahan, tilang elektronik adalah sistem tilang dengan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Implementasi teknologi informasi ini dilakukan untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang elektronik sendiri merupakan wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Dengan teknologi yang sudah semakin maju, pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan lebih cepat dan mudah karena memanfaatkan kamera ETLE yang aktif selama 24 jam non stop.
BACA JUGA:Wanita Ini Pesan Mie Ceplok dan Ngamuk hingga Banting Wadah Sambal, Aksinya Menjadi Viral!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: