Iklan RBTV Dalam Berita

Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres

Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres

Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres--foto: rbtv.disway.id

- Berboncengan lebih dari tiga orang;

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

BACA JUGA:Viral Selebgram Ulianaci Diturunkan Oknum Driver Grab Perkara ‘Grab Hemat’ Apa Itu Grab Hemat?

Besaran Denda Tilang Elektronik

Perlu diketahui bahwa besaran denda tilang akan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, berikut adalah nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggaran lalu lintas tersebut:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Bermain smartphone ketika berkendara denda sebesar Rp 750.000

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda sebesar Rp 250.000

- Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, denda sebesar Rp 250.000

- Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, denda maksimal Rp 500.000

- Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000

- Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000

- Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

- Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: