Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres
Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres--foto: rbtv.disway.id
- Berboncengan lebih dari tiga orang;
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
BACA JUGA:Viral Selebgram Ulianaci Diturunkan Oknum Driver Grab Perkara ‘Grab Hemat’ Apa Itu Grab Hemat?
Besaran Denda Tilang Elektronik
Perlu diketahui bahwa besaran denda tilang akan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, berikut adalah nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggaran lalu lintas tersebut:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Bermain smartphone ketika berkendara denda sebesar Rp 750.000
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda sebesar Rp 250.000
- Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, denda sebesar Rp 250.000
- Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, denda maksimal Rp 500.000
- Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
- Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
- Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
- Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: