Iklan RBTV Dalam Berita

Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres

Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres

Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres--foto: rbtv.disway.id

- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000

BACA JUGA: 4 Satpol PP Ini Bikin Viral, Ketahuan Dugem Bareng Wanita Seksi

Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik

Sesuai penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE ini bekerja melalui 5 tahapan sebagai berikut:

1. Penangkapan tindak pelanggaran lalu lintas

Pertama, sensor perangkat ETLE akan memonitor ruas jalan dan secara otomatis akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Sistem kemudian akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

2. Validasi bukti

Selanjutnya, petugas akan melakukan proses validasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE. Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

3. Pengiriman surat konfirmasi ke pelanggar lalu lintas

Petugas kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi melalui POS ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan. 

Surat konfirmasi ini menjadi langkah awal penindakan tilang elektronik di mana pemilik kendaraan nantinya akan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA:Viral, Curhatan Guru Honorer Diusir Kadisdikbud saat Rakor, Gegara Tegur Ini

4. Pelanggaran lalu lintas melakukan konfirmasi

Saat surat sudah diterima, maka penerima surat atau pelanggar lalu lintas diharuskan melakukan konfirmasi dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id. 

Di situs web tersebut, Anda juga bisa menemukan foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: