Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres
Viral! Gara-gara Bonceng Pocong tak Pakai Helm Pria di Pasuruan Terima Surat E-Tilang dari Polres--foto: rbtv.disway.id
Perlu diingat bahwa pelanggar lalu lintas atau penerima surat dapat melakukan konfirmasi dengan batas waktu 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Selain itu, jika ternyata kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan miliknya, maka penerima surat konfirmasi tersebut juga bisa melakukan konfirmasi di website yang tersedia.
Pelanggar diharapkan untuk bisa segera melakukan konfirmasi. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang maka STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.
5. Pembayaran denda tilang
Setelah pelanggaran lalu lintas dikonfirmasi, maka petugas akan menerbitkan blanko tilang. Untuk menyelesaikan pelanggaran lalu lintas tersebut, pembayaran tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan kode pembayaran yang sudah diterima.
Besaran denda yang perlu dibayarkan juga akan berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Itulah berita viral terbaru hari ini karena bonceng pocong yang tak gunakan helm akhirnya pria di Pasuruan terima surat e-tilang dari Polres.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: