Iklan dempo dalam berita

Periode Agustus 2024, Uang Zakat dari ASN Provinsi Terkumpul Rp6 M di Baznas Provinsi Bengkulu

Periode Agustus 2024, Uang Zakat dari ASN Provinsi Terkumpul Rp6 M di Baznas Provinsi Bengkulu

Uang Zakat dari ASN Provinsi Terkumpul Rp6 M --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu, hingga bulan Agustus 2024 telah terkumpul uang zakat Rp 6 miliar.

Zakat tersebut berasal dari muzzaki atau pemberi zakat sebanyak 14 ribu orang, terdiri dari 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bengkulu dan 40 persennya terdiri dari pegawai Badan Usaha Millik Negara (BUMN), swasta, instansi vertikal serta perorangan. 

BACA JUGA:15 Situs Sejarah di Bengkulu Tengah Berubah Menjadi Cagar Budaya

Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu Fazrul Hamidy menjelaskan, kewajiban zakat melalui Badan Amal Zakat Nasional Provinsi Bengkulu, untuk ASN sebesar Rp250 ribu per bulan dari gaji.

 

Per bulannya jumlah rata-rata zakat terkumpul Rp400 sampai Rp700 juta, sedangkan untuk bulan-bulan terentu seperti mendekati Idul Fitri dan Idul Adha bisa mencapai Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:3 Booth Penjual Kuliner di Merapi Raya Kemalingan, Pemilik Terpaksa Libur Lantaran Habis Modal

Bila dibandingkan 2 tahun lalu, jumlah muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS semakin meningkat.

 

Bahkan pada tahun 2023 lalu target pengumpulan zakat mampu terealisasi sebesar Rp10 miliar.

"Kalau kita merujuk ke zakat 2,5 persen dari gaji atau penghasilan, maka setiap bulannya para ASN wajib menyalurkan zakat sebesar 250 per bulannya. Dan apabila kita lihat ya dari 2 tahun lalu, untuk saat ini pengumpulan zakat sudah mulai meningkat dari sebelumnya Rp90-200 juta, saat ini bisa Rp400-700 tiap bulannya," ujar Fazrul. 

BACA JUGA:Crazy Rich Surabaya Rayakan Ultah Anak dengan Tema Gabungan Princess dari Disney, Klaim Hanya Sederhana

Melalui program BAZNAS, di antaranya Bengkulu Cerdas, Bengkulu Peduli dan Bengkulu Taqwa, setiap bulan uang zakat ini selalu disalurkan kepada 2 ribu penerima manfaat atau mustahik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: