Iklan dempo dalam berita

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Buka 12 September, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Buka 12 September, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Penerimaan petugas pengawas tempat pemungutan suara Pilkada--

Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan

4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan

5. Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan

6. Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan

7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta. 

BACA JUGA:Harga Minyaknya Nyaris Rp 2 Juta per Kilogram, Ini Tips Menanam Nilam bagi Pemula

Jadwal Rekrutmen PTPS Pilkada 2024

1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan  

- Waktu: 9 - 11 September 2024  

- Durasi: 3 hari

2. Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Calon PTPS Kepada Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Wilayah/Desa/Tempat Lain yang Berhak  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: