Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Buka 12 September, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini
Penerimaan petugas pengawas tempat pemungutan suara Pilkada--
Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
5. Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
6. Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.
BACA JUGA:Harga Minyaknya Nyaris Rp 2 Juta per Kilogram, Ini Tips Menanam Nilam bagi Pemula
Jadwal Rekrutmen PTPS Pilkada 2024
1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
- Waktu: 9 - 11 September 2024
- Durasi: 3 hari
2. Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Calon PTPS Kepada Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Wilayah/Desa/Tempat Lain yang Berhak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: